TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH (WAKASEK) BIDANG SARANA DAN PRASARANA (SARPRAS) DI SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) ADALAH:
1) Menyusun program kerja tahunan untuk kegiatan sarpras sekolah
2) Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program kerja sarpras sekolah
3) Melakukan inventarisasi dan menganalisis kebutuhan sarpras sekolah
4) Mengatur pengadaan sarpras sekolah
5) Melakukan pengendalian APBS untuk sarpras sekolah
6) Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sarpras sekolah
7) Melakukan pemeriksaan rutin terhadap sarpras sekolah
8) Menyusun data inventaris sarpras sekolah secara periodik
9) Membuat buku peminjaman dan pengembalian sarpras sekolah
10) Membuat laporan kegiatan sarpras sekolah secara berkala
Basri Dg. Sese
Wakasek Sarpras
Wakasek sarpras bertanggung jawab kepada kepala sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya, wakasek sarpras dapat berkoordinasi dengan wakil kepala sekolah lainnya, tenaga tata usaha, kepala laboratorium dan perpustakaan, serta guru dan pegawai sekolah